MOA (Memorandum Of Agreement) DENGAN 4 SEKOLAH DASAR DI KOTA TERNATE
Kampus 1 FKIP UNKHAIR 23 November 2021, Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, program โhak belajar tiga semester di luar program studiโ, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:

Dua Sekolah lainnya kami datangi hari berikutnya ke kesekolahnya
Adapun Mekanisme pelaksanaan asistensi Mengajar adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
- Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti.

Dua Sekolah lainnya kami datangi hari berikutnya ke kesekolahnya
Adapun Mekanisme pelaksanaan asistensi Mengajar adalah sebagai berikut:
- Universitas Khairun
- Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.
- Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Indonesia Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan program-program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
- Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.
- Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.
- Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.
- Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
- Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.
- Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
- Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
- Mahasiswa
- Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
- Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
- Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
- Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.