MOA (Memorandum Of Agreement) DENGAN 4 SEKOLAH DASAR DI KOTA TERNATE

Kampus 1 FKIP UNKHAIR 23 November 2021, Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
  2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti.

Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra.

Dengan itu maka Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Bersama pimpinan fakultas bapak Dr. Abdulrasyid Tolangara,S.Pd.,M.Si mengundang sekolah-sekolah dalam hal ini sekolah dasar yang siap untuk melaksanakan kerjasama 4 sekolah yaitu SD Negeri 56 Kota Ternate, SD Negeri 40 Kota Ternate, SD Negeri 39 Kota Ternate, SD Negeri 49 Kota Ternate yang siap bersama-sama menyukseskan program ini.

Pertemuan di ruang dekan di hadiri oleh 2 sekolah dasar

Dua Sekolah lainnya kami datangi hari berikutnya ke kesekolahnya

Adapun Mekanisme pelaksanaan asistensi Mengajar adalah sebagai berikut:

  1. Universitas Khairun
  • Menyusun dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.
  • Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Indonesia Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia (FGMMI), dan program-program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud.
  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
  • Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.
  • Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.
  • Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai SKS.
  • Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  1. Sekolah/Satuan Pendidikan
  • Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
  • Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yan melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.
  • Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
  • Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
  1. Mahasiswa
  • Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan Pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
  • Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
  • Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *